Ahli waris yang menjadi ashabah karena dirinya sendiri tanpa dipengaruhi ahli waris yang lain disebut
Ashabah bi al-nafsi, yaitu menerima sisa harta karena dirinya sendiri, bukan karena sebab lain. Termasuk ashabah binafsihi adalah semua ahli waris laki-laki kecuali saudara laki-laki seibu.
[answer.2.content]